Smart Law

Ada 3 tahap perubahan sistem hukum :

1. Citizen Law (Close Law/Hukum Tertutup)
- Yang menjadi acuan nilai hukuman denda adalah uang swasta (uang bank sentral/uang cash)
- Yang membuat hukum adalah swasta (pemilik bank sentral)
- Hukum belum mandiri (masih bercampur dengan kepentingan kekuasaan, uang, jabatan dll) karena sistem tertutup (keuangan tertutup, pasar tertutup dll)

2. Netizen Law (Open Law/Hukum Terbuka)
- Yang menjadi acuan nilai hukuman denda adalah uang negara (uang kolateral)
- Yang membuat hukum adalah negara
- Hukum mandiri (tidak ada kepentingan kekuasaan, uang, jabatan dll) karena sistem terbuka (keuangan terbuka, pasar terbuka dll)

3. Smartizen Law (Smart Law/Hukum Pintar)
- Yang menjadi acuan nilai hukuman denda adalah uang aset (uang leader)
- Yang membuat hukum adalah leader (pemimpin)
- Hukum optimal karena sistem pintar (keuangan pintar, pasar pintar dll)

Komentar

  1. Hukum Terbuka bibitnya sudah mulai terbentuk dengan adanya hukuman banned/kick (dilarang/ditendang) username atau IP bagi member forum online yang membuat tulisan/komen SARA seperti di kaskus dll.

    BalasHapus
  2. Hukum pintar bibitnya sudah mulai terbentuk dengan adanya hukuman suspend (penangguhan) bagi para driver karena membatalkan order konsumen tanpa alasan yang jelas seperti di gojek dll sehingga untuk sementara driver tidak bisa ambil order, ambil gopay dll (tidak bisa bekerja).

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Smart Economy

Apa itu from Citizen to Smartizen?

Smart Technology